Tanah Datar, Lensa24.com – Bupati tanah Datar Eka Putra mengingatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempedomani Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam Inpres itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, serta mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
“Oleh karena itu, saya meminta seluruh kepala OPD lebih selektif dalam menetapkan skala prioritas program di tahun ini,” Kata Bupati Eka Senin, (10/2/2025).
Bupati juga meminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menyamakan persepsi dalam pembangunan daerah lima tahun kedepannya.
“Untuk itu saya mengajak kita semua menyamakan persepsi. terutama setelah Pilkada. Saya mengimbau agar kita kembali bersatu membangun Tanah Datar, karena Biduak Lalu Kiambang Batawuik,” kata Eka. (*)