Tanah Datar, Lensa24.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Datar melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk seorang penyandang ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) atas nama Defri Antoni.
Perekaman dilakukan di tempat dia berdomisili yang terletak di Jorong Sijangek, Nagari Sumpuruik, Kecamatan Sungai Tarab.
Kepala Dinas Dukcapil Tanah Datar Armen Yudi mengatakan, perekaman KTP-el ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Tanah Datar untuk memastikan bahwa seluruh warga, termasuk yang memiliki gangguan jiwa, mendapatkan hak administratif mereka.
“Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan akses terhadap berbagai layanan publik yang memerlukan data kependudukan yang sah” kata Armen Yudi Kamis, (23/1/2025).
Perekaman KTP-el untuk Defri Antoni dilakukan dengan pendampingan dari keluarga serta pihak terkait, guna memastikan prosesnya berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berharap dengan perekaman ini, semua warga Tanah Datar, tanpa terkecuali, dapat memperoleh identitas yang sah dan resmi. (*)