Tanah Datar, Lensa24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, Kamis (6/2/2025) malam, di Emersia Hotel Batusangkar.
Rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, secara resmi menetapkan pasangan calon (Paslon) Eka Putra – Ahmad Fadly sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.
“Penetapan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses Pilkada, yang dimulai sejak pendaftaran bakal calon pada Agustus 2024 hingga keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilu yang diumumkan pada 5 Februari 2025,” ujar Dicky.
Ia menambahkan bahwa pasangan Eka Putra – Ahmad Fadly berhasil meraih 85.692 suara atau 52,48 persen dari total suara sah dalam Pilkada yang digelar pada 27 November 2024 lalu.
Sementara Bupati terpilih, Eka Putra, yang didampingi oleh Wakil Bupati terpilih, Ahmad Fadly, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan menyukseskan Pilkada Tanah Datar 2024.
Dia menyebut, rapat pleno ini merupakan puncak dari proses demokrasi yang dinanti-nantikan oleh masyarakat Tanah Datar. Setelah melalui berbagai tahapan, termasuk proses persidangan di MK.
“Berdasarkan keputusan MK tersebut, KPU Kabupaten Tanah Datar menerbitkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Nomor Urut 02, Eka Putra dan Ahmad Fadly, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, Forkopimda, serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam mensukseskan pilkada ini,” ujarnya.