TANAH DATAR – Di tengah situasi pemulihan pascabencana banjir bandang (galodo), Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memastikan komitmennya terhadap kesejahteraan aparatur daerah. Bupati Tanah Datar Eka Putra dijadwalkan melantik sebanyak 1.334 Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 24 Desember 2025 di Lapangan Cindua Mato, Batusangkar.
Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi para pegawai honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. Hal tersebut sekaligus menjadi penguatan moral di tengah kondisi daerah yang masih berada dalam masa tanggap darurat bencana, yang diperpanjang hingga 27 Desember 2025.
Hujan yang terus mengguyur Tanah Datar sejak akhir November lalu dan upaya penanganan galodo selama lebih dari 21 hari menjadi bagian dari perjalanan berat yang dilalui para aparatur sipil, baik PNS, PPPK, maupun THL. Selama masa tanggap darurat, seluruh unsur organisasi perangkat daerah (OPD) terlibat aktif membantu pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana dan pemulihan sosial masyarakat terdampak.
Di tengah situasi tersebut, kabar pelantikan PPPK Paruh Waktu menjadi angin segar bagi para THL yang telah lama mengabdi. Sebagian dari mereka bahkan telah bertugas selama 15 hingga hampir 20 tahun. Dengan pengangkatan ini, para pegawai akan menerima Surat Keputusan (SK) serta Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai bentuk pengakuan resmi dari negara.
Salah seorang THL, Dian Agusti, mengungkapkan rasa syukur atas kebijakan tersebut. Menurutnya, pelantikan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang para tenaga honorer yang selama ini bekerja melayani masyarakat dan pemerintah daerah.
“Ini adalah buah dari pengabdian kami selama bertahun-tahun. Terlebih dalam situasi bencana, kami ikut berjuang membantu masyarakat. Alhamdulillah, hari ini pengabdian itu mendapat pengakuan,” ujarnya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan surat edaran BKN yang menegaskan bahwa ke depan tidak lagi diperkenankan adanya tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Di berbagai daerah, kebijakan ini memicu polemik akibat keterbatasan anggaran. Sejumlah pemerintah daerah terpaksa merumahkan tenaga honorer dalam jumlah besar. Namun kondisi tersebut tidak terjadi di Kabupaten Tanah Datar.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada tenaga honorer yang dirumahkan, kecuali atas permintaan sendiri. Ia menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib THL agar tetap memiliki kepastian status dan penghidupan yang layak.
“Pemerintah daerah berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada tenaga honorer yang terabaikan. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah bentuk tanggung jawab dan apresiasi atas pengabdian mereka,” tegas Eka Putra.
Sebanyak 1.334 PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik terdiri dari tenaga teknis, tenaga guru, dan tenaga pendidik.
Salah seorang THL lainnya, Ali Akbar, menyampaikan bahwa kebijakan ini patut disyukuri, mengingat banyak daerah lain yang belum mampu memberikan kepastian serupa.
“Selain perubahan status, ini juga memberikan rasa aman bagi kami dan keluarga. Kami berterima kasih kepada Bapak Eka Putra Bupati Tanah Datar yang telah memperjuangkan nasib tenaga honorer,” ujarnya.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap kinerja aparatur semakin meningkat dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Bupati Eka Putra juga menegaskan bahwa aparatur pemerintah sejatinya adalah pelayan masyarakat, sejalan dengan prinsip bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini diharapkan menjadi titik awal peningkatan profesionalisme, dedikasi, dan sinergi seluruh aparatur dalam mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Tanah Datar ke depan.(Akos)

