Indeks

Bupati Eka Putra Tegaskan Komitmen Tanah Datar Perangi LGBT Melalui Regulasi Cepat

TANAH DATAR – Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE. MM., secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Penyakit Masyarakat (Pekat) terkait LGBT dan Pelecehan Seksual. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati setempat pada Kamis (2/7/2026).

Dalam arahannya, Bupati Eka Putra menyampaikan bahwa Rakor ini, merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang melibatkan Kepolisian Resor (Polres), Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Adat Tigo Tungku Sajarangan (LKAAM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar yang telah diserahkan beberapa waktu sebelumnya.

Langkah ini diambil sebagai wujud nyata tindakan daerah, baik secara adat maupun pemerintahan, dalam merespons keresahan masyarakat.

“Masalah LGBT ini tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Kita butuh keterlibatan Forkopimda, niniak mamak, tokoh adat, alim ulama, seluruh stakeholder, termasuk adik-adik mahasiswa. Hari ini sengaja kita undang semua untuk memberikan masukan,” ujarnya.

Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan mengacu pada regulasi yang lebih tinggi dalam menyusun langkah hukum di tingkat Kabupaten. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan bahwa perkawinan yang sah hanya dilakukan antara laki-laki dan perempuan.

Selain itu, pemerintah juga bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengategorikan atau menyetarakan kejahatan LGBT setara dengan tindakan terorisme.

Untuk mempercepat penanganan di tingkat daerah, Bupati Eka Putra mengusulkan agar regulasi tersebut diturunkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) ketimbang Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, proses penyusunan Perbup jauh lebih cepat sehingga pemerintah daerah bisa segera bergerak di lapangan. Meski demikian, masukan dari Ketua DPRD yang turut hadir dalam rapat tersebut tetap akan didengarkan untuk mempertimbangkan opsi terbaik.

Lebih lanjut, Bupati Eka Putra mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masifnya budaya asing yang masuk melalui era digital dan menyasar generasi muda.

“Banyak cara budaya asing di zaman digital ini untuk menyerang generasi kita, salah satunya dengan LGBT. Ini tidak mungkin kita biarkan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk menyelamatkan generasi Tanah Datar ke depan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Tanah Datar Drs. Muklis dalam laporannya mengatakan bahwa dampak buruk dari penyakit masyarakat berupa LGBT di Kabupaten Tanah Datar dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Ia menegaskan fenomena ini, tidak lagi hanya menyasar generasi muda, melainkan telah merambah ke seluruh lintas generasi, termasuk kalangan masyarakat lansia.

“LGBT ini memengaruhi tatanan kehidupan masyarakat dari seluruh lintas generasi. Jadi bukan generasi muda saja,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa data pasti mengenai jumlah pelaku LGBT di Tanah Datar masih sulit diperoleh. Hal ini disebabkan oleh sifat para pelaku yang rata-rata cenderung tertutup.

“Diperlukan langkah infiltrasi yang mendalam untuk bisa membongkar kelompok-kelompok tersebut,” ujarnya.

Kendati demikian, dari berbagai kasus yang berhasil diungkap, baik melalui laporan masyarakat, tindakan hukum, maupun pendalaman, diketahui bahwa efek dari LGBT ini sangat menggurita dan merugikan.

“Sifatnya seperti multi-level, satu orang menimbulkan korban sekian, dan nanti korban tersebut juga akan berlaku menjadi pelaku lagi,” jelasnya. (*)

Exit mobile version